Akan tetapi dengan memblokir mental judi online maka lambat laun para pemain judi online akan semakin berkurang. Beberapa dikalangan masyarakat tentunya memiliki alibi masing-masing terkait judi online. Seperti masyarakat biasa mengatakan bahwa mereka bisa menghasilkan uang dari situs tersebut.
Bahkan tak jarang suami menjual barang-barang mereka agar memiliki uang untuk berjudi. Demikian jawaban dari kami perihal hukum judi online dalam konsep lelang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya megapetir situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Jika tidak memungkinkan maka harus dialokasikan untuk kemaslahatan umum atau disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, jika dirinya juga seorang fakir maka ia boleh menggunakannya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun teknis yang lebih utama, ia menyerahkan uang haram tersebut kepada tokoh agama yang amanah untuk mentasarufkan atau membagikannya. Mencari bantuan profesional merupakan langkah penting untuk mengatasi kecanduan judi yang parah. Jika suami kesulitan untuk berhenti berjudi, dorong dia untuk mencari bantuan profesional dari psikolog atau konselor yang ahli dalam menangani kecanduan judi.
Pemenuhan Gizi anak, ibu hamil dan sebagainya pun akan terdampak begitu signifikan. Sehingga bukan tidak mungkin bisa berefek terhadap penurunan angka prevalensi stunting. Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik haram, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat. Untuk menutupi kebiasaan berjudi, suami mungkin mulai berbohong tentang keadaan keuangannya. Ini bisa termasuk menyembunyikan pengeluaran atau berbohong tentang dari mana uangnya berasal.
Agar suami tidak kecanduan judi online, maka cobalah untuk mengajaknya melakukan kegiatan positif bersama, seperti berolahraga, hobi, atau kegiatan sosial. Agar suami berhenti main judi online, cobalah untuk menjalin komunikasi terbuka dan jujur. Hindari kritik dan kata-kata kasar yang dapat memperburuk kondisinya. Dengarkan juga keluh kesah suami dan pahami akar permasalahannya. Karena judi online dapat diakses 24 jam sehari, suami yang kecanduan judi mungkin mengalami perubahan pola tidur. Dia mungkin begadang semalaman untuk berjudi dan tidur sepanjang hari.
Dan para praktisi lainnya dengan narasi yang sama yaitu Memerangi Judi Online. Informasi banyak berseliweran diberbagai platform media sosial bahkan media massa dan media online bahwa aksi pencurian dan perampokan marak terjadi akibat dari kebutuhan uang untuk judi online. Karena seperti yang dijelaskan diatas bahwa nominal uang yang berputar di judi online itu puluhan triliun tiap tahunnya sedangkan judi pangkalan tidak sampai di nominal itu dan bahkan sangat jauh dari nominal judi online. Selain dari sektor ekonomi, pada sektor kesehatan pun juga tidak akan luput dari dampak perputaran uang yang sangat besar itu.
Lantas, seperti apa fakta dari judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Yang jika ditelisik lebih jauh ternyata memiliki dampak buruk yang begitu besar. Bukan hanya bagi pribadi pelaku melainkan juga terhadap masyarakat luas.
Banyak yang terjebak dalam aktivitas ini rela menghabiskan uang tanpa berpikir panjang, bahkan hingga menguras tabungan dan menjual aset. Jangan biarkan judi online mengendalikan hidup Anda dan menjauhkan Anda dari hal-hal yang benar-benar berarti. Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505 H), jika seseorang bersama pada dirinya harta haram dan ia menginginkan taubat dan terbebas darinya, maka ada tiga hal yang harus ia lakukan. Pertama, jika pemiliknya diketahui dengan pasti maka ia harus mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya.